OlehIntan Cahya Puspita Sari, S.H., M.Kn. Seiring dengan perkembangan zaman, minat masyarakat terhadap perbankan syariah semakin meningkat. Hal tersebut bisa dilihat dari semakin banyaknya dana yang disalurkan oleh perbankan syariah kepada masyarakat dengan menggunakan beberapa macam skim yang dimiliki oleh perbankan Syariah, hingga menimbulkan sengketa antara bank dengan nasabahnya.
Untukmengetahui prinsif penyelesaian sengketa ekonomi syariah. 4. Kerangka teori. Prinsif, dalam kamus besar bahasa Indonesia, artinya asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya); dasar. Sengketa, secara etimologi, sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran, perbantahan, atau
Penyelesaiansengketa ekonomi syariah melalui jalur diluar Peradilan dinyatakan pula dalam Pasal 55 ayat 2 UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yaitu melalui musyawarah, mediasi, dan Arbitrase. Jika para pihak tidak tercapainya kesepakatan pada saat musyawarah maka sengketa ekonomi syariah
11 mekanisme letter of credit syariah di perbankan syariah di indonesia (studi kasus di pt. bri syariah cabang cirebon) 12. analisis perbandingan bank konvensional dan bank syariah periode 2014-2018 di kabupaten kuningan 13. penyelesaian sengketa akad mudharabah antara nasabah dengan pt.
KendalaPenyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Pengadilan Agama Kota Malang, Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 8 No.2 Tahun 2017. Redaksi Sinar Grafika. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Cet. I, Jakarta: Sinar Grafika, 2004. Sutomo,Moh dkk. Sebab masyarakat diperbolehkan menyelesaikan masalah pada contoh kasus sengketa perbankan syariah di luar pengadilan agama. Hal ini tentunya akan membingungkan, apa lagi jika pihak yang bersengketa saling melaporkan ke pengadilan agama dan umum. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi membatalkan berlakunya Pasal 55 (2) UU No.2 Tahun 2008. Penyelesaiansengketa ekonomi syariah merupakan kompetensi dan kewenangan Pengadilan Agama yang didasarkan pada Penjelasan point (1) Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan apabila terjadi Jikasengketa tidak bisa diselesaikan lewat jalur mediasi baru dilanjutkan ke pengadilan. Kasus-kasus perbankan atau asuransi semisal kartu kredit, gagal bayar, klaim ditolak, dan sebagainya merupakan contoh kasus yang bisa dimasukkan ke lembaga mediasi tersebut.Fattamazaya Ricky. Kompetensi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) Dalam Menyelesaikan Sengketa Perbankan Syariah Menurut Undang-Undang No.21 tahun 2008, UIN SUSKA Riau, Skripsi, 2013. Studi Kasus Tanah Wakaf Masjid Al-Furqon Tangerang", Tesis: 2011. Jindan, Sayyidi. "Perbuatan Menjual Tanah Wakaf Dalam Perspektif Hukum Islam
AnalisisPutusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 624k/Ag/2017 Tentang Sengketa Ekonomi Syariah Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Ditinjau Dari Hukum Islam. Berkata Kasar Sebagai Alasan Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam. Eksploitasi Anak Yang Di Pekerjakan Sebagai Artis MenurutSTUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SURAKARTA) ayat 1 Pasal 55 UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah disebutkan . 3 bahwa Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Sedangkan mengenai penyelesaian secara non-litigasi diartikan sebagai
BabakBaru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Drs. H. Purwosusilo, SH. MH.: Ir. Edy Setiadi, M. Sc. (Direktur Perbankan Syariah BI) : PA Sangat Siap Mengadili Sengketa Ekonomi Syariâ€GlobalisasiKoherensiasas penyelesaian sengketa perbankan syariah dengan asas penyelesaian sengketa perbankan di IndonesiaPenyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di buku ini juga dituangkan contoh-contoh kasus untuk memudahkan pemahaman terhadap strategi serta taktik untuk mengarahkan disputants pada perdamaian. Mudah-mudahan dengan mY74RBd.